Kejadian yang mencoreng dunia pariwisata Indonesia kembali terjadi di kawasan destinasi selancar populer, Pantai Lakey, yang terletak di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang wisatawan mancanegara (wisman) perempuan yang berasal dari Italia harus mengalami pengalaman traumatis setelah menjadi korban pelecehan seksual secara fisik oleh seorang pria lokal yang diduga kuat sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Peristiwa kriminal ini sontak menarik perhatian publik nasional maupun internasional, mengingat Pantai Lakey merupakan salah satu surga bagi para peselancar dunia yang seharusnya menjunjung tinggi keamanan dan kenyamanan para pelancong. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat, insiden tidak terpuji tersebut berlangsung pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026, di kawasan pesisir pantai yang pada saat itu tengah dikunjungi oleh sejumlah wisatawan asing maupun domestik. Respons cepat dan tanggap yang ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u bersama dengan warga sekitar berhasil meredam situasi dan mengamankan terduga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung, sehingga potensi aksi main hakim sendiri dapat dihindarkan meskipun kemarahan warga sempat memuncak di lokasi kejadian.
Kronologi peristiwa bermula ketika korban, seorang perempuan muda berkebangsaan Italia yang diketahui berusia 25 tahun, sedang menikmati waktu liburannya dengan berjalan-jalan santai di sekitar garis Pantai Lakey. Identitas lengkap korban sengaja dirahasiakan oleh pihak berwenang guna menjaga privasi serta kondisi psikologisnya yang masih terguncang akibat insiden tersebut. Dalam kondisi cuaca pesisir yang cerah, korban menikmati keindahan alam Dompu seorang diri sebelum akhirnya didekati oleh seorang pria tak dikenal. Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AI dan merupakan warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, mendekati korban secara tiba-tiba tanpa ada interaksi verbal sebelumnya. Dengan gestur yang agresif dan menunjukkan gelagat orang mabuk, pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya dengan menyentuh dan memegang area sensitif pada tubuh korban. Usai melakukan tindakan pelecehan tersebut, pelaku sempat berupaya melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Namun, tindakan biadab itu tidak luput dari pengamatan rekan korban yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi. Rekan korban yang juga merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko segera berteriak meminta tolong dan bersama-sama dengan sejumlah warga lokal yang berada di sekitar pantai langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial AI tersebut.
Aksi pengejaran yang dilakukan oleh rekan korban dan warga setempat berlangsung dramatis namun cepat membuahkan hasil. Pelaku AI berhasil disergap tidak jauh dari lokasi pelecehan sebelum sempat kabur lebih jauh dari kawasan pantai. Massa yang geram dengan tindakan tidak senonoh terhadap tamu asing di daerah mereka sempat menyeret pelaku kembali ke pinggir pantai. Dalam tekanan massa yang emosi, pelaku sempat meminta maaf secara langsung atas perbuatan cabul yang telah dilakukannya kepada turis perempuan asal Italia tersebut. Kendati demikian, kemarahan publik tidak serta-merta mereda begitu saja mengingat tindakan pelaku dinilai telah mencemarkan nama baik daerah dan merusak citra pariwisata lokal yang selama ini dikenal ramah terhadap wisatawan asing. Kapolsek Hu’u, Iptu Ade Helmi, saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Selasa, 25 Agustus 2026, membenarkan adanya insiden pelecehan seksual tersebut serta mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan situasi. "Benar, pelakunya sudah berhasil kami tangkap," ujar Iptu Ade Helmi memberikan penegasan kepada wartawan terkait status penanganan kasus hukum yang menjadi atensi publik ini. Lebih lanjut, Helmi menjelaskan secara detail bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka AI berdasarkan laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian dari para saksi di lapangan. "Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh berupa memegang bagian tubuh korban dan melakukan sentuhan pada bagian tubuh lainnya secara paksa tanpa persetujuan dari korban," jelas Helmi dengan nada tegas, menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan para wisatawan di wilayah hukumnya.
Menyadari pelanggaran hukum serius yang menimpanya, korban bersama rekannya yang berkebangsaan Republik Ceko segera mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Hu’u untuk membuat laporan resmi secara hukum. Dalam laporan tersebut, korban didampingi oleh penerjemah dan rekan-rekannya membeberkan secara rinci kronologi kejadian serta memberikan ciri-ciri fisik yang akurat mengenai pelaku AI kepada penyidik kepolisian. Berbekal laporan lengkap dan informasi ciri-ciri fisik tersebut, unit satuan reserse kriminal Polsek Hu’u langsung bergerak cepat menuju Pantai Lakey untuk melakukan penyisiran dan memburu keberadaan pelaku yang sempat kabur usai diinterogasi massa. Sekitar pukul 15.30 Wita, kerja keras aparat kepolisian membuahkan hasil ketika petugas mendapati terduga pelaku AI masih berada di sekitar kawasan pantai. Tanpa perlawanan berarti, pelaku yang pada saat itu dilaporkan sedang asyik berenang di pinggir laut berhasil diringkus oleh petugas kepolisian yang menyamar maupun berpakaian dinas. "Petugas mendapati terduga pelaku berada di pinggir pantai dan sedang berenang, dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa hambatan berarti," ucap Iptu Ade Helmi menambahkan keterangan seputar operasi penangkapan tersebut. Penangkapan yang berlangsung cepat ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk para pelaku industri pariwisata lokal di Dompu, yang merasa cemas jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan berdampak buruk pada tingkat kunjungan wisatawan asing ke Pantai Lakey yang terkenal dengan ombak penantang adrenalin bagi para peselancar profesional dari seluruh penjuru dunia.
Pasca penangkapan tersebut, proses hukum terhadap tersangka AI langsung berjalan dengan prosedur yang ketat demi menjamin terpenuhinya keadilan bagi korban warga negara asing. Pelaku AI awalnya digiring terlebih dahulu ke ruang penyidikan Mapolsek Hu’u guna menjalani interogasi awal serta dimintai keterangan mendalam mengenai motif di balik tindakan nekatnya melakukan pelecehan seksual di ruang publik. Mengingat eskalasi kasus yang melibatkan warga negara asing dan berpotensi memicu sorotan diplomatik serta pemberitaan media internasional, pihak Polsek Hu’u tidak ingin mengambil risiko dan langsung mengambil langkah koordinasi dengan tingkat kepolisian di atasnya. Setelah proses pemberkasan awal dan pemeriksaan intensif di tingkat polsek rampung dilaksanakan, tersangka AI beserta seluruh barang bukti yang relevan langsung dievakuasi dan dipindahkan pengawalannya menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Dompu. Di Mapolres Dompu, pelaku diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses penyidikan lanjutan yang komprehensif sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia. Langkah cepat kepolisian dalam memproses hukum pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang berani melakukan tindakan kriminal serupa, sekaligus mengembalikan rasa aman dan kepercayaan dunia internasional terhadap jaminan keselamatan berwisata di destinasi-destinasi unggulan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar senantiasa menghormati para pendatang baik lokal maupun mancanegara, serta menjauhi segala bentuk tindakan kriminal, kekerasan seksual, maupun konsumsi minuman beralkohol yang kerap kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kejahatan di tempat-tempat umum dan destinasi wisata internasional yang membanggakan bangsa.







