Tue 25 Aug 2026 Edisi Indonesia
Finance

OJK Angkat Bicara Terkait Polemik Pemblokiran Rekening Aktivis Pati di Bank Mandiri: Tegaskan Dasar Hukum dan Jaga Kepercayaan Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan penjelasan resmi menanggapi polemik penundaan transaksi serta pemblokiran rekening nasabah yang belakangan ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Perhatian publik, khususnya warganet dan pemerhati hukum, tersita setelah mencuatnya kasus pemblokiran rekening milik seorang warga sekaligus aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bernama Supriyono, di Bank Mandiri. Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai batasan kewenangan bank, hak-hak nasabah, serta transparansi dalam prosedur perbankan modern yang diatur oleh regulasi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tindakan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening nasabah yang dilakukan oleh pihak perbankan bukanlah keputusan sepihak yang tanpa dasar. Langkah tersebut memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan jelas, yang dirancang untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia dari berbagai kejahatan finansial yang kerap merugikan negara dan masyarakat luas.

Ketentuan hukum utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Keuangan (UU TPPU). Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum dan institusi berwenang untuk menelusuri, membekukan, atau menunda transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan atau terindikasi berkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime), seperti korupsi, penipuan, narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Selain berpedoman pada UU TPPU, OJK juga telah menerbitkan aturan teknis yang lebih spesifik guna mengatur operasional perbankan di tanah air. Mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara arus dana diatur secara ketat melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank umum, bank perkreditan rakyat, dan lembaga keuangan lainnya, untuk mematuhi prinsip kehati-hatian serta standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Menurut Dian Ediana Rae, penyedia jasa keuangan memiliki diskresi sekaligus kewajiban hukum untuk melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria-kriteria objektif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kondisi paling mendasar di mana bank wajib melakukan penundaan transaksi adalah sesaat setelah bank yang bersangkutan menerima perintah resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik dari kepolisian atau kejaksaan, penuntut umum, atau bahkan keputusan dari hakim di pengadilan.

Dalam konteks durasi, penundaan transaksi yang diinstruksikan oleh aparat penegak hukum atau lembaga berwenang tersebut tidak bisa dilakukan selamanya tanpa batas waktu yang jelas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi tersebut resmi dieksekusi oleh pihak bank. Batas waktu ini dirancang untuk memberikan ruang bagi penegak hukum guna melakukan verifikasi lanjutan, sekaligus melindungi hak nasabah agar tidak dirugikan terlalu lama apabila nantinya tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Terkait kasus spesifik yang menimpa rekening nasabah Bank Mandiri atas nama Supriyono di Pati yang ramai diberitakan di berbagai media massa dan platform media sosial, Dian menegaskan bahwa pihak OJK memberikan perhatian yang sangat besar. OJK tidak tinggal diam dan saat ini tengah aktif berkoordinasi secara intensif dengan jajaran manajemen Bank Mandiri untuk mengumpulkan seluruh fakta yang komprehensif.

Berdasarkan informasi awal dan laporan pendahuluan yang diterima oleh OJK sejauh ini, langkah-langkah penundaan transaksi yang diambil oleh Bank Mandiri ternyata telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak bank mendapati adanya perintah resmi, sah, dan mengikat dari aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan penuh di bidang penegakan hukum.

"OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," ujar Dian Ediana Rae kepada detikcom dalam keterangan tertulis resminya, Selasa (25/8/2026). Pendalaman ini dilakukan secara cermat agar OJK dapat melihat persoalan secara objektif, baik dari sisi kepatuhan bank terhadap regulasi maupun dari aspek perlindungan terhadap hak-hak konsumen atau nasabah yang bersangkutan.

OJK juga menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah pengawasan yang lebih tegas serta memberikan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Jika dalam proses pendalaman investigatif tersebut kemudian ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan di luar koridor hukum yang dilakukan oleh pihak bank, OJK pasti akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk lembaga penegak hukum dan manajemen bank, guna mencari jalan keluar dan segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan. Dian menilai bahwa isu pemblokiran rekening aktivis ini tergolong sangat sensitif. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, proporsional, dan transparan, kasus ini dikhawatirkan dapat memicu sentimen negatif yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem perbankan nasional, kelancaran sistem keuangan, hingga perekonomian makro secara keseluruhan.

"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak bank, termasuk memantau proses untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah apabila proses hukum telah memberikan kejelasan," tambahnya.

Di sisi lain, OJK mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para nasabah perbankan di seluruh Indonesia, agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu kebenarannya dalam menyikapi pemberitaan mengenai penanganan rekening bank tersebut. OJK memberikan jaminan penuh bahwa dana masyarakat yang disimpan di sistem perbankan nasional—baik di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, maupun di bank-bank swasta nasional dan daerah—tetap berada dalam kondisi yang sangat aman.

Keamanan dana masyarakat tersebut tidak hanya ditopang oleh kesehatan finansial bank yang bersangkutan, tetapi juga dijaga ketat kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Perbankan. Negara juga hadir memberikan proteksi ganda melalui penjaminan simpanan yang diselenggarakan secara profesional oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap keselamatan tabungan maupun deposito mereka di bank formal.

Dian menambahkan bahwa implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah—termasuk mekanisme anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme—merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari cakupan pengawasan rutin OJK. Pihaknya sangat memahami respons kritis dari masyarakat terhadap berbagai kasus hukum yang melibatkan rekening perorangan. Berbagai kejadian, isu, maupun rumor yang berkaitan dengan integritas dan keamanan perbankan seringkali memiliki dampak domino. Isu tersebut tidak hanya berdampak pada satu bank tertentu saja, melainkan berpotensi menggerus tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap keseluruhan sistem perbankan dan industri jasa keuangan nasional.

"Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama dan paling berharga dalam industri perbankan serta jasa keuangan," tegas Dian dengan nada serius. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, roda intermediasi perbankan tidak akan dapat berputar, yang pada gilirannya akan lumpuhnya aktivitas ekonomi secara luas.

Menurut pandangan Dian, sistem perbankan pada hakikatnya dirancang dan bekerja untuk melindungi kepentingan seluruh pihak secara adil, transparan, dan profesional. Perbankan adalah institusi kepercayaan yang sangat rentan terhadap sentimen negatif. Oleh karena itu, bank, regulator, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait harus senantiasa mewaspadai berbagai potensi gangguan, baik yang berasal dari kejahatan finansial maupun dari komunikasi publik yang keliru, agar kepercayaan masyarakat terhadap pilar keuangan negara ini tetap terjaga dengan baik dan kokoh untuk jangka panjang.

Related stories

More from Finance

View all →

Most viewed across the site