Tue 25 Aug 2026 Edisi Indonesia
Travel Viral! Aksi Kreatif Imigrasi Gorontalo Jelaskan Biaya dan Cara Percepatan Paspor Pakai Animasi Ala Jepang Diserbu Netizen
TopNews Pariwisata Bali Tetap Aman: Pemerintah Jamin Belum Ada Kasus Zika Meski AS Keluarkan Peringatan Perjalanan
Travel Bau Busuk di Udara: Penumpang AirAsia Buang Air Besar Sembarangan di Kursi Kabin Saat Penerbangan Menuju Shanghai
Olahraga PTN Hoops Fest 2026: Panggung Nostalgia, Sinergi Lintas Sektor, dan Kebangkitan Rivalitas Klasik Alumni Perguruan Tinggi Negeri di GOR Bulungan
Olahraga Pemanasan Menuju Liga Futsal Indonesia 2026/2027: Empat Klub Papan Atas Siap Adu Gengsi di Ajang Four Masters 2026
TopNews Strategi Jitu Kamboja: Genjot Wisata Ramah Muslim Demi Selamatkan Sektor Pariwisata dari Jurang Krisis
Finance Akselerasi Transisi Energi Nasional: Pemerintah Tawarkan Proyek Raksasa 7 PLTS kepada Swasta dan Siapkan Danantara sebagai Penjamin Utama.
TopNews Dampak Gempa Kumamoto 6,8 M: Ratusan Ribu Wisatawan Batalkan Liburan, Sektor Pariwisata Jepang Alami Kerugian Triliunan Rupiah
TopNews Turis Cantik Asal Italia Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pantai Lakey Dompu, Pelaku Mabuk Berhasil Diringkus Polisi
Olahraga Semen Padang FC Luncurkan Skuad Mewah Bertabur Bintang untuk Liga 2 Musim 2026/2027: Misi Kebangkitan Kabau Sirah Merebut Takhta Juara.
Gadgets Ledakan AI Picu Krisis Infrastruktur Kabel Laut Global: Kapasitas Habis dalam Setahun, Telkom dan Telin Dorong Model Kolaborasi Baru
Hot Lahan Kosong di Kebon Jeruk Kebakaran, Diduga gegara Bocah Bakar Sampah
TopNews

Konflik Internal Keraton Solo Memanas: Rebutan Tiga Set Gamelan Sakral Sekaten Berujung Laporan Polisi

Perseteruan internal di dalam tembok Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau yang lebih dikenal sebagai Keraton Solo kembali mencapai titik didih. Dua kubu yang selama ini terlibat dalam dinamika kekuasaan—yakni kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya dan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng—terlibat dalam konfrontasi terbuka terkait kepemilikan dan penguasaan perangkat gamelan pusaka. Konflik ini tidak lagi sekadar perdebatan di internal keraton, melainkan telah resmi dibawa ke ranah hukum dengan adanya laporan kepolisian di Mapolresta Solo.

Kemelut ini bermula dari polemik penguasaan tiga set gamelan Sekaten yang sangat sakral dan bernilai sejarah tinggi bagi Keraton Surakarta. Ketiga set gamelan tersebut meliputi Kiai Guntur Madu, Kiai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Pusaka-pusaka keraton ini biasanya dikeluarkan dan dimainkan saat perayaan tradisi tahunan Miyos Gongsa Sekaten untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, ketegangan meletus ketika terjadi keributan di sela-sela prosesi adat tersebut pada Rabu pekan sebelumnya, yang kemudian memicu kubu PB XIV Purbaya melayangkan somasi resmi kepada pihak LDA.

Puncak dari eskalasi konflik ini terlihat ketika Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mendatangi Markas Polresta Solo pada Senin (24/6) siang. Didampingi oleh sejumlah pengikutnya, Gusti Timoer tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 14.30 WIB. Kedatangan tokoh penting keraton ini langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum akhirnya diarahkan menuju ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah menghabiskan waktu sekitar empat jam di ruang penyidik, Gusti Timoer keluar dari gedung Reskrim pada pukul 18.30 WIB dan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menantinya. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor polisi adalah untuk menindaklanjuti somasi yang sebelumnya telah dilayangkan secara resmi kepada pihak LDA Keraton Solo. Batas waktu yang diberikan dalam surat somasi tersebut jatuh tempo pada hari yang sama pukul 10.00 pagi. Karena pihak LDA dinilai tidak memberikan tanggapan, klarifikasi, atau itikad baik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, kubu Purbaya lantas memutuskan untuk meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum pidana.

Menurut Gusti Timoer, tindakan yang dilakukan oleh kubu LDA terhadap tiga set gamelan pusaka tersebut telah melanggar batas kewenangan adat dan hukum positif. Ia menuding pihak LDA telah melakukan tindakan penguasaan secara sepihak, pencurian, atau penggelapan terhadap aset-aset berharga milik keraton. Akibat dari pemindahan dan penguasaan tanpa izin tersebut, pihak Pengageng Sasono Wilopo merasa dirugikan dan dihalangi dalam menjalankan tugas-tugas adat, terutama ketidakmampuan mereka untuk menyelenggarakan upacara tradisi sakral yang menggunakan gamelan Sekaten tersebut.

Dalam proses pembuatan laporan polisi tersebut, Gusti Timoer mengaku sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 jam. Proses pengambilan keterangan sempat mengalami jeda yang cukup lama lantaran penyidik yang menangani perkaranya harus memenuhi panggilan dari Kapolresta Solo. Di hadapan penyidik, Gusti Timoer dicecar sejumlah pertanyaan mendasar, di antaranya terkait legitimasi kedudukannya sebagai Pengageng Sasono Wilopo, status kepemilikan sah dari gamelan-gamelan pusaka tersebut, kronologi waktu kejadian pemindahan, serta ketiadaan izin resmi dari pihak Sinuhun atau penguasa sah Keraton Surakarta dalam proses pemindahan barang-barang bersejarah itu.

Tidak dengan tangan kosong, kubu PB XIV Purbaya juga melampirkan berbagai dokumen penting sebagai barang bukti pendukung dalam laporan resmi mereka. Bukti-bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian meliputi rekaman video kejadian serta sejumlah foto yang memperlihatkan kondisi di lapangan saat pemindahan gamelan Sekaten berlangsung. Gusti Timoer juga secara terbuka menanggapi alasan yang sempat dilontarkan oleh pihak LDA bahwa pemindahan gamelan terpaksa dilakukan karena lokasi penyimpanan lama di Pendopo Prangkarso sudah mengalami kerusakan parah dan dikhawatirkan akan roboh. Kendati demikian, Gusti Timoer tetap menyayangkan tindakan sepihak tersebut tanpa adanya prosedur perizinan yang jelas dari pucuk pimpinan keraton.

Gusti Timoer menegaskan bahwa secara historis dan aturan internal, lokasi penyimpanan gamelan tersebut sudah ada sejak zaman dahulu. Terlepas dari adanya rencana revitalisasi bangunan atau kondisi bangunan yang hampir ambruk, prosedur administratif tetap harus dijunjung tinggi melalui mekanisme izin dari Sinuhun atau penguasa Keraton Surakarta. Karena prosedur tersebut diabaikan, pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain melayangkan somasi hingga berujung pada laporan pidana ke pihak kepolisian. Saat ini, kubu Purbaya menyatakan siap mengikuti dan menunggu seluruh rangkaian proses hukum lanjutan yang tengah berjalan di Polresta Solo.

Menariknya, dalam kunjungan tersebut, Gusti Timoer mengaku baru mengetahui bahwa pihak LDA ternyata juga telah membuat laporan tandingan di Mapolresta Solo. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti substansi atau sasaran dari laporan yang dibuat oleh kubu rivalnya tersebut, mengingat komunikasi di antara kedua kubu yang berseteru sudah terputus dan pihak LDA dinilai tertutup serta enggan untuk berbicara langsung guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadhani, memberikan konfirmasi resmi bahwa pihaknya telah menerima kedatangan GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani di Mapolresta Solo untuk membuat pengaduan resmi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun demikian, pihak Humas Polresta Solo menyatakan bahwa rincian substansi laporan secara mendalam belum dapat dipublikasikan karena penyidik dari Satuan Reserse Kriminal masih harus mendalami materi pengaduan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh kubu lawan, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menunjukkan sikap yang santai dan tidak ambil pusing. Ketua LDA Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan laporan polisi yang dilayangkan oleh kubu PB XIV Purbaya. Saat ditemui awak media di kawasan Sitihinggil Keraton Solo, Gusti Moeng bahkan memberikan tanggapan singkat yang terkesan menantang proses hukum tersebut dengan mengatakan agar dibiarkan saja dan justru dinilai sebagai langkah yang benar jika memang ingin diselesaikan lewat jalur hukum.

Sebelumnya, Gusti Moeng telah pasang badan dan menepis segala tudingan miring yang dialamatkan kepada kumpulannya. Ia membantah dengan keras tuduhan bahwa pihak LDA telah melakukan penguasaan secara sepihak terhadap gamelan Sekati. Tudingan miring tersebut sebelumnya dilayangkan oleh kubu PB XIV Purbaya menyusul insiden keributan yang terjadi saat prosesi Miyos Gongsa Sekaten berlangsung. Gusti Moeng menjelaskan bahwa tindakan pemindahan gamelan dari tempat asalnya murni dilakukan atas dasar penyelamatan aset pusaka keraton, mengingat bangunan penyimpanan lama di Pendopo Prangkarso sudah dalam kondisi rusak parah dan hampir ambruk.

Menurut Gusti Moeng, tindakan penyelamatan tersebut sangat mendesak dilakukan untuk menghindari kerusakan yang lebih fatal pada benda-benda pusaka yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat adat Jawa, khususnya warga Surakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk menguasai secara pribadi, apalagi melakukan tindakan kriminal seperti pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh kubu seberang. Bagi kubu LDA, tindakan memindahkan gamelan dari bangunan yang hampir roboh adalah langkah darurat demi menyelamatkan warisan leluhur keraton agar tidak tertimpa reruntuhan bangunan.

Konflik yang berkepanjangan antara kubu Paku Buwono XIV Purbaya dan kubu Lembaga Dewan Adat ini mencerminkan kompleksitas dualisme kepemimpinan dan perebutan pengaruh di dalam tubuh Keraton Surakarta Hadiningrat yang seolah tidak pernah surut dari polemik. Berbagai upaya mediasi yang sempat diinisiasi oleh berbagai pihak, termasuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan yang memanggil pihak-pihak berkonflik, tampaknya belum mampu meredam ketegangan secara permanen. Kini, publik di Solo dan pemerhati budaya Nusantara hanya bisa menanti bagaimana kelanjutan penanganan perkara hukum di Polresta Solo ini bergulir, serta apakah jalur hukum kepolisian mampu menjadi titik terang dalam mengakhiri perselisihan panjang di antara para elite keluarga besar Keraton Solo demi menjaga kelestarian adat istiadat dan marwah istana kesultanan di masa depan.

Related stories

More from TopNews

View all →

Most viewed across the site