Kawasan bersejarah Gunung Tangkil yang terletak di Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik setelah ditemukan tumpukan pakaian dalam wanita yang berserakan di antara struktur bebatuan purba. Temuan yang dinilai tidak pantas ini kontras dengan potensi besar kawasan tersebut yang menyimpan peninggalan peradaban megalitikum purbakala, yang diduga memiliki kemiripan corak dengan situs kontroversial Gunung Padang. Alih-alih mendapatkan perawatan dan penjagaan yang layak sebagai aset sejarah bangsa, situs penting ini justru menghadapi ancaman degradasi moral, lingkungan, serta aktivitas merusak yang luput dari pengawasan instansi terkait.
Peristiwa memprihatinkan ini terungkap ketika pemangku Paguyuban Padjajaran Anyar, Firman Hidayat, bersama sejumlah komunitas pemerhati budaya Sunda, melakukan ekspedisi dan penelusuran langsung ke lokasi pada pekan lalu. Dalam perjalanan menyusuri lebatnya vegetasi hutan di kawasan cagar alam tersebut, rombongan berhasil menembus titik-titik krusial yang menyimpan peninggalan purbakala, seperti batu menhir serta struktur undakan batu kuno buatan manusia masa lampau. Namun, setibanya di lokasi yang seharusnya disakralkan dan dihormati nilai sejarahnya, para pegiat budaya tersebut justru dihadapkan pada pemandangan yang sangat merusak pemandangan dan nurani.
Mereka menemukan tumpukan pakaian dalam wanita, mulai dari celana dalam hingga kutang atau bra, terselip secara sengaja di celah-celah bebatuan purba. Menurut Firman Hidayat, kondisi situs saat dikunjungi memang terlihat sangat tidak terkesan terawat, seolah-olah ada pembiaran dari pihak-pihak berwenang. Yang paling menyayat hati adalah temuan di bawah susunan batu menhir yang memiliki lubang kecil, di mana di dalam rongga tersebut dipenuhi oleh berbagai jenis pakaian dalam wanita. Keberadaan benda-benda pribadi tersebut di tempat yang sarat dengan nilai-nilai sakral leluhur memunculkan spekulasi kuat bahwa situs Gunung Tangkil telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Firman menduga keras bahwa tumpukan pakaian dalam wanita yang berserakan di sela-sela batu megalitikum tersebut berkaitan erat dengan praktik ritual spiritual yang menyimpang, pesugihan, atau kegiatan mistis sesat. Dalam tradisi masyarakat tertentu, seringkali terdapat mitos atau kepercayaan keliru yang mengharuskan pelaku ritual untuk meninggalkan benda-bendar pribadi seperti pakaian dalam sebagai bagian dari syarat gaib. Fenomena semacam ini tidak hanya mencederai kesucian kawasan cagar budaya, tetapi juga merendahkan martabat sejarah serta kearifan lokal masyarakat Sunda. Para pemerhati budaya merasa sangat prihatin karena situs purbakala yang seharusnya dijunjung tinggi nilai edukasi dan historisnya justru berubah fungsi menjadi lokasi ritual berbau mistis yang meresahkan.
Tidak hanya berhenti pada temuan sampah pakaian dalam, ekspedisi yang dilakukan oleh Paguyuban Padjajaran Anyar dan komunitas budaya tersebut juga mendapati ancaman nyata lainnya terhadap kelestarian fisik situs. Di sekitar kawasan megalitikum Gunung Tangkil, tim menemukan titik-titik bekas galian liar yang diduga kuat merupakan aktivitas penambangan ilegal. Lubang-lubang galian tanah dan batu ini berpotensi besar merusak kestabilan struktur tanah serta merusak formasi batuan purba yang ada di sekitarnya. Kombinasi antara sampah ritual mistis dan aktivitas penambangan liar menunjukkan betapa rentannya perlindungan hukum di kawasan cagar alam dan cagar budaya tersebut, akibat minimnya patroli serta pengawasan dari instansi pemerintah terkait.
Mengingat potensi sejarah yang terkandung di dalam perut dan permukaan Gunung Tangkil sangat luar biasa besar, Firman Hidayat mendesak agar pemerintah daerah maupun pusat segera mengambil langkah taktis dan strategis. Berdasarkan analisis sepintas para pegiat budaya, susunan batu megalitikum di Gunung Tangkil memiliki karakteristik arsitektur kuno yang usianya bisa jadi jauh lebih tua atau bahkan mencakup area yang lebih luas dari dugaan awal para peneliti. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan desakan keras agar kawasan hutan dan situs purbakala tersebut segera ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang secara ketat. Penataan kawasan mutlak diperlukan agar keaslian warisan leluhur ini tetap terjaga dengan baik tanpa menghilangkan fungsi konservasi alamnya.
Menanggapi polemik dan temuan yang meresahkan ini, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi. Fungsional Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menjelaskan bahwa kawasan Gunung Tangkil selama ini memang telah terdaftar dan berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Status ini memberikan sinyal bahwa kawasan tersebut memiliki indikasi kuat sebagai situs warisan sejarah penting yang memerlukan perlakuan khusus, kendati proses penetapan resminya secara administratif masih memerlukan tahapan kajian ilmiah yang panjang dan mendalam.
Gerry mengungkapkan bahwa sebelum temuan pakaian dalam ini mencuat ke publik, kawasan Gunung Tangkil sebenarnya sudah beberapa kali dikunjungi dan diteliti oleh berbagai tim ahli lintas lembaga. Di antara lembaga yang pernah menerjunkan penelitinya ke sana meliputi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, hingga lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Alfath Sukabumi. Berdasarkan laporan hasil penelitian sementara dari para ahli tersebut, di dalam kawasan hutan Gunung Tangkil memang teridentifikasi adanya struktur batuan purba yang sangat mirip dengan punden berundak. Selain itu, ditemukan pula beberapa pecahan arca dan artefak batu yang mengindikasikan pernah ada peradaban masa lalu yang maju di wilayah tersebut, sehingga membutuhkan kajian keilmuan yang komprehensif untuk mengungkap tabir sejarahnya.
Menanggapi maraknya aktivitas negatif di luar kerangka pelestarian sejarah—seperti dugaan praktik ritual menyimpang dan aktivitas galian liar—Gerry menegaskan bahwa regulasi perlindungan hukum tetap berlaku secara mengikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan terhadap suatu kawasan yang berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada dasarnya setara dan harus diperlakukan sama ketatnya dengan cagar budaya yang sudah resmi ditetapkan. Segala bentuk perusakan, pengubahan fungsi lahan, maupun tindakan yang menodai situs tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak secara pidana. Oleh sebab itu, perlindungan, penjagaan, dan upaya pelestarian kawasan Gunung Tangkil tidak boleh diabaikan begitu saja dengan alasan belum adanya penetapan status final.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, pihak Disbudpora Kabupaten Sukabumi berjanji akan segera mengambil langkah-langkah koordinasi lintas sektoral. Mereka akan menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat serta melaporkan perkembangan situasi di lapangan kepada para pimpinan daerah agar segera diputuskan kebijakan penanganan yang cepat dan tepat. Langkah preventif seperti pemasangan papan peringatan larangan merusak situs, peningkatan frekuensi patroli keamanan hutan bersama aparat penegak hukum, serta pelibatan masyarakat lokal dalam menjaga kebersihan lingkungan situs menjadi beberapa opsi mendesak yang akan segera direalisasikan.
Permasalahan yang mendera Gunung Tangkil ini membuka mata banyak pihak bahwa pelestarian situs purbakala di Indonesia masih menghadapi tantangan berat, tidak hanya dari ancaman eksploitasi alam seperti pertambangan dan perambahan hutan, tetapi juga dari degradasi budaya akibat praktik-praktik mistis yang tidak bertanggung jawab. Situs megalitikum yang seharusnya menjadi pusat kebanggaan identitas bangsa, sarana edukasi generasi muda, serta laboratorium terbuka bagi dunia ilmu pengetahuan, justru harus menghadapi risiko kerusakan akibat ulah segelintir oknum yang memanfaatkan kesunyian alam untuk tujuan sesat. Kolaborasi antara pemerintah, instansi pelestari kebudayaan, aparat keamanan, akademisi, serta masyarakat pemerhati budaya mutlak diperlukan untuk menyelamatkan sisa-sisa kejayaan peradaban masa lampau ini dari kepunahan total akibat ketidakpedulian sosial.
Masyarakat sekitar kawasan Cikakak dan Sukabumi secara keseluruhan juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi dan menjaga kelestarian situs Gunung Tangkil dari segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. Kesadaran kolektif bahwa situs-situs purbakala adalah warisan tak ternilai harganya harus terus ditanamkan agar insiden penodaan situs sejarah serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dengan adanya perhatian serius dari berbagai kalangan pasca temuan celana dalam dan kutang berserakan ini, diharapkan masa depan Gunung Tangkil sebagai salah satu pusat peradaban megalitikum di tanah Sunda dapat diselamatkan, dipugar, dan dilindungi secara terhormat demi anak cucu bangsa di masa yang akan datang.




